Facebook terancam menghadapi gugatan hukum terkait penggunaan ikon
"like" dan fitur lain yang digunakan. Adalah perusahaan pemegang paten
asal Belanda Rembrandt Social Media, yang menuntut atas nama programmer
yang telah meninggal dunia, Joannes Josef Everardus van Der Meer.
Ilustrasi (arstechnica.com) |
Dilansir dari laman Liputan6.com yang Cyber4rt
kutip Selasa (12/2/2013), Rembrandt Social Media menilai sukses
Facebook berkat penggunaan ikon "like". Sedangkan "like" dan sejumlah
fitur di Facebook dianggap menggunakan paten Van Der Meer tanpa izin.
Sebuah gugatan hukum dilayangkan Rembrandt Social Media kepada Facebook di pengadilan federal di Virginia, Amerika Serikat.
"Kami percaya paten Rembrandt mewakili pondasi dasar dari media sosial
yang kita ketahui itu, dan kami berharap hakim dan juri menyepakati hal
yang sama berdasarkan bukti yang ada," kata pengacara Tom Melsheimer,
dari Fish and Richardson yang mewakili Rembrandt.
Van Der Meer membangun sejumlah fitur penting saat membangun jejaring
sosial bernama Surfbook, sebelum meninggal di tahun 2004. Programer
Belanda itu kemudian mendapat jaminan paten pada 1998, lima tahun
sebelum kemunculan Facebook.
Surfbook merupakan buku harian berbasis sosial yang memungkinkan
pengguna bisa share informasi ke teman di jejaring. Menurut dokumen
gugatan, pengguna Surfbook juga menggunakan tombol yang kini digunakan
Facebook untuk ikon "like".
Facebook belum memberikan komentar dan menanggapi gugatan ini. Selain
Facebook, media sosial lain yang juga digugat adalah Add This. (GAL)
0 komentar :
Speak up your mind
Budayakan Komen Setelah Membaca
Tell us what you're thinking... !